
Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengikuti Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung dalam rangka pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026–2046, Selasa (14/7/2026).
Pembahasan rapat difokuskan pada penyelarasan dokumen RTRW dengan kebijakan nasional dan provinsi, penyesuaian struktur ruang yang mencakup jaringan transportasi, jalan, pelabuhan, energi, telekomunikasi, sumber daya air, drainase, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta jalur evakuasi bencana. Forum juga membahas pola ruang yang tetap mengedepankan keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan kawasan lindung, sekaligus memastikan arah pengembangan wilayah mendukung sektor unggulan pariwisata, pertanian, dan perikanan.
Selain itu, rapat menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan RTRW telah berjalan sesuai mekanisme, termasuk konsultasi publik, rekomendasi peninjauan kembali dari Kementerian ATR/BPN, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta penyelesaian koordinasi batas wilayah dengan daerah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pesisir Barat.
Hasil rapat pleno menyepakati bahwa substansi Ranperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan penyempurnaan sesuai masukan Forum Penataan Ruang. Sebagai tindak lanjut, Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat akan menyelesaikan penyempurnaan dokumen, mengajukan persetujuan substansi kepada Kementerian ATR/BPN, serta melakukan harmonisasi Ranperda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui penyusunan RTRW 2026–2046, Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen menghadirkan dokumen tata ruang yang menjadi pedoman pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan ruang secara terarah, berkelanjutan, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
